Akhirnya saya merasakan sendiri betapa ribet dan repotnya birokrasi di Indonesia. Di saat berniat menjadi warganegara Indonesia yang baik yang akan membuat akte kelahiran untuk Avid, berbuah kegagalan.
Berkas-berkas yang kulampirkan ke ibu petugas Dinas Perizinan Kota Jogja yang terhormat ternyata dikembalikan dan ditolak untuk keduakalinya. Sudah yang keduakalinya? Kok bisa?
Pertamanya begini, sehari setelah Avid lahir (22 Sep 08) langsung saya membuat dan mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan untuk membuat akte kelahiran. Sebagai warganegara yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara wajar dong kalau mau buat akte kelahiran.
Tiga minggu waktu yang diperlukan untuk mengumpulkan berkas-berkas tersebut (Kartu Keluarga, Surat Keterangan Lahir dan Kelurahan dan Kecamatan). Karena takut telat, datanglah Saya ke kantor Dinas Perizinan Kota Jogja yang tampak megah dan berwibawa.
Ternyata kedatangan saya yang perdana ini ditolak oleh sang ibu petugas dengan alasan si anak lahir di luar kota Jogja (Avid lahir di JIH yang berada di Kabupaten Sleman).
Si ibu bilang Saya harus menunggu 60 hari kerja agar bisa membuat akte kelahiran di kota Jogja, tentu saja dianggap terlambat dan kena denda Rp 30.000. Oke bu, sudah saya catat baik-baik perkataan ibu. + Continue Reading
Popularity: 38% [?]