Hari Anti Korupsi Sedunia
Hari ini, 9 Desember merupakan Hari Anti Korupsi Sedunia. Jadi, marilah kita sebagai warganegara yang baik jauhilah korupsi. Jauhi korupsi sebelum terkena buat generasi muda, jauhi korupsi sebelum ketagihan buat pemula, dan jauhi korupsi sebelum maut menjemput buat konglomerat.
Buat yang gak bisa jauh-jauh dari korupsi, sebagai bangsa yang menghargai hari besar di dunia, pastikan khusus hari ini tanggal 9 Desember katakan TIDAK untuk korupsi (kayak di iklannya Partai Demokrat).
Selamat Hari Anti KORUPSI buat yang merayakan.
Popularity: 29% [?]
Postingan Terkait
This entry was posted on Tuesday, December 9th, 2008 at 3:13 pm and is filed under Sekilas Info. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Comment by Eljaholic on 10 December 2008:
December 10th, 2008 2:04 amKowe kui asline sing kudune dicurigai
)
Comment by phery on 10 December 2008:
December 10th, 2008 2:31 pmto Eljaholic : maksod loe
Comment by mooie on 16 December 2008:
December 16th, 2008 6:44 pmkayaknya kampanye lagi deh..
Comment by ndop on 17 December 2008:
December 17th, 2008 12:03 pmsaya biangnya korupsi.. korupsi waktu tidur… hehehe… alias begadang!!
Comment by david pangemanan on 18 December 2008:
December 18th, 2008 7:37 amPENGADUAN TENTANG GRATIFIKASI
Diinformasikan kepada semua pihak yang concern terhadap masalah korupsi di Indonesia bahwa sekira pada tanggal 19 – 20 September 2005 telah terjadi tindakan melawan hukum (gratifikasi) bertempat di Polda Jawa Tengah di Semarang.
Adapun pihak-pihak yang terlibat selaku Pemberi Gratifikasi dalam peristiwa ini adalah :
1. PT. Tunas Financindo Sarana (PT. Tunas Finance) yang diwakili oleh Sdr. Dudi Ali Imron dan seorang oknum polisi (AKP. SP.)
2. PT. Asuransi Wahana Tata Cabang Surakarta yang diwakili oleh Sdr. Agustinus Maliluan. Dalam hal ini, PT. Asuransi Wahana Tata bertindak sebagai penyandang dana yang jumlahnya sebesar Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah)
Tindakan gratifikasi ini dilakukan dalam rangka pengurusan surat Nomor: B/3306/IX/2005/Reskrim tanggal 19 September 2005 tentang Laporan Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM Truck Nomor Polisi H. 1609 JA di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah. Dalam hal ini, konsumen sebagai tertanggung, telah “dipaksa” melakukan korupsi.
Bukti awal dari tindak pidana ini adalah foto copy pembayaran yang dilakukan oleh PT. Asuransi Wahana Tata kepada PT. Tunas Financindo Sarana sebesar Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah), sebagaimana yang tercantum sebagai Bukti T.40 (halaman 13 point 40) Putusan Perdata Nomor 13/Pdt.G/2006/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta.
Demikian Pengaduan ini disampaikan sesuai keadaan sebenarnya serta dapat kami pertanggung-jawabkan sepenuhnya didepan hukum. Selanjutnya kami mohon dilakukan pengusutan dan tindaklanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terima kasih.
Yogyakarta, 16 Desember 2008
Pelapor,
david.pangemanan@yahoo.com
No. HP. (0274) 9345675
Post a Response
TERBARU
TERPOPULER
Cerita Ferry – Bukan Seleb BLOG © 2009 • Powered by WordPress 2.9.1 • Theme Babeku WP-Magz by MQ Hidayat
Log in • top ↑