<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hari Anti Korupsi Sedunia</title>
	<atom:link href="http://maspher.or.id/sekilas-info/hari-anti-korupsi-sedunia.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://maspher.or.id/sekilas-info/hari-anti-korupsi-sedunia.html</link>
	<description>Cerita Ferry</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 May 2012 08:29:09 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: david pangemanan</title>
		<link>http://maspher.or.id/sekilas-info/hari-anti-korupsi-sedunia.html#comment-4374</link>
		<dc:creator>david pangemanan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 00:37:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maspher.or.id/?p=228#comment-4374</guid>
		<description>PENGADUAN TENTANG GRATIFIKASI
 
Diinformasikan kepada semua pihak yang concern terhadap masalah korupsi di Indonesia bahwa sekira pada tanggal 19 – 20 September 2005 telah terjadi tindakan melawan hukum (gratifikasi) bertempat di Polda Jawa Tengah di Semarang. 

Adapun pihak-pihak yang terlibat selaku Pemberi Gratifikasi dalam peristiwa ini adalah :
1.	PT. Tunas Financindo Sarana (PT. Tunas Finance) yang diwakili oleh Sdr. Dudi Ali Imron dan seorang oknum polisi (AKP. SP.) 
2.	PT. Asuransi Wahana Tata Cabang Surakarta yang diwakili oleh Sdr. Agustinus Maliluan. Dalam hal ini, PT. Asuransi Wahana Tata bertindak sebagai penyandang dana yang jumlahnya sebesar Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah)

Tindakan gratifikasi ini dilakukan dalam rangka pengurusan surat Nomor: B/3306/IX/2005/Reskrim tanggal 19 September 2005 tentang  Laporan Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM Truck Nomor Polisi H. 1609 JA di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah. Dalam hal ini, konsumen sebagai tertanggung, telah &quot;dipaksa&quot; melakukan korupsi.

Bukti awal dari tindak pidana ini adalah foto copy pembayaran yang dilakukan oleh PT. Asuransi Wahana Tata kepada PT. Tunas Financindo Sarana sebesar Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah), sebagaimana yang tercantum sebagai Bukti T.40 (halaman 13 point 40) Putusan Perdata Nomor 13/Pdt.G/2006/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta.  

Demikian Pengaduan ini disampaikan sesuai keadaan sebenarnya serta dapat kami pertanggung-jawabkan sepenuhnya didepan hukum. Selanjutnya kami mohon dilakukan pengusutan dan tindaklanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terima kasih.


Yogyakarta, 16 Desember 2008

Pelapor,
david.pangemanan@yahoo.com
No. HP. (0274) 9345675</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PENGADUAN TENTANG GRATIFIKASI</p>
<p>Diinformasikan kepada semua pihak yang concern terhadap masalah korupsi di Indonesia bahwa sekira pada tanggal 19 – 20 September 2005 telah terjadi tindakan melawan hukum (gratifikasi) bertempat di Polda Jawa Tengah di Semarang. </p>
<p>Adapun pihak-pihak yang terlibat selaku Pemberi Gratifikasi dalam peristiwa ini adalah :<br />
1.	PT. Tunas Financindo Sarana (PT. Tunas Finance) yang diwakili oleh Sdr. Dudi Ali Imron dan seorang oknum polisi (AKP. SP.)<br />
2.	PT. Asuransi Wahana Tata Cabang Surakarta yang diwakili oleh Sdr. Agustinus Maliluan. Dalam hal ini, PT. Asuransi Wahana Tata bertindak sebagai penyandang dana yang jumlahnya sebesar Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah)</p>
<p>Tindakan gratifikasi ini dilakukan dalam rangka pengurusan surat Nomor: B/3306/IX/2005/Reskrim tanggal 19 September 2005 tentang  Laporan Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM Truck Nomor Polisi H. 1609 JA di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah. Dalam hal ini, konsumen sebagai tertanggung, telah &#8220;dipaksa&#8221; melakukan korupsi.</p>
<p>Bukti awal dari tindak pidana ini adalah foto copy pembayaran yang dilakukan oleh PT. Asuransi Wahana Tata kepada PT. Tunas Financindo Sarana sebesar Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah), sebagaimana yang tercantum sebagai Bukti T.40 (halaman 13 point 40) Putusan Perdata Nomor 13/Pdt.G/2006/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta.  </p>
<p>Demikian Pengaduan ini disampaikan sesuai keadaan sebenarnya serta dapat kami pertanggung-jawabkan sepenuhnya didepan hukum. Selanjutnya kami mohon dilakukan pengusutan dan tindaklanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terima kasih.</p>
<p>Yogyakarta, 16 Desember 2008</p>
<p>Pelapor,<br />
<a href="mailto:david.pangemanan@yahoo.com">david.pangemanan@yahoo.com</a><br />
No. HP. (0274) 9345675</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ndop</title>
		<link>http://maspher.or.id/sekilas-info/hari-anti-korupsi-sedunia.html#comment-4364</link>
		<dc:creator>ndop</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2008 05:03:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maspher.or.id/?p=228#comment-4364</guid>
		<description>saya biangnya korupsi.. korupsi waktu tidur... hehehe... alias begadang!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya biangnya korupsi.. korupsi waktu tidur&#8230; hehehe&#8230; alias begadang!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: mooie</title>
		<link>http://maspher.or.id/sekilas-info/hari-anti-korupsi-sedunia.html#comment-4359</link>
		<dc:creator>mooie</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2008 11:44:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://maspher.or.id/?p=228#comment-4359</guid>
		<description>kayaknya kampanye lagi deh.. :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kayaknya kampanye lagi deh.. <img src='http://maspher.or.id/wp-includes/images/smilies/smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

